Google Lolos dari Gugatan Pelanggaran Hak Cipta

Bisnis.com,15 Nov 2013, 19:12 WIB
Penulis: Annisa Margrit
/Businessinsider.com

Bisnis.com, MANHATTAN - Pengadilan AS memenangkan Google Inc. dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan organisasi non-profit untuk para penulis, Authors Guild, yang telah berlangsung selama 8 tahun.

Bloomberg melansir Jumat (15/11), proyek penyalinan jutaan buku secara digital yang dilakukan Google dipandang tidak melanggar hukum dan justru sudah memberikan manfaat yang besar bagi publik. Hal itu disampaikan Hakim Denny Chin dalam putusannya pada Kamis, 14 November.

Hakim Chin menjelaskan dalam proyeknya itu Google tetap memerhatikan hak-hak para penulis dan pihak-pihak terkait lainnya. "Proyek ini mendorong perkembangan seni dan sains, sekaligus tetap menjaga dan menghormati hak-hak mereka yang terkait," ujarnya.

Buku-buku yang telah dikopi secara digital ini jumlahnya mencapai lebih dari 20 juta buah. Putusan ini keluar 2 tahun setelah Chin menolak tawaran ganti rugi sebesar US$125 juta yang diajukan oleh Authors Guild.

Gugatan itu dilayangkan pada 2005, ketika Google dituding melanggar hak cipta dengan mengopi dan mendata berbagai buku tanpa izin. Executive Director Authors Guild Paul Aiken mengatakan putusan tersebut merupakan tantangan besar terhadap penerapan hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

Apabila banding benar dilayangkan dan perusahaan layanan mesin pencari terbesar itu kembali menang, maka Google dipastikan tetap berada di posisi teratas situs pencari online.

Hal ini secara tidak langsung menjadikan mereka tempat beriklan paling besar dunia. Saat ini saja, lebih dari 70% pemasukan dari iklan yang didapatkan situs pencari online diraup oleh Google.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini