PPATK Bisa Tarik Uang Korupsi US$162 Juta di Singapura Tahun Depan

Bisnis.com,16 Nov 2013, 22:46 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan 40 lembaga sejenis dari negara lain, dalam membentuk sistem laporan transaksi keuangan baru bernama International Found Transfer Instructions.

Melalui sistem tersebut, PPATK dapat melacak transaksi keuangan yang keluar masuk Indonesia, dan bekerja sama dengan PPATK negara lain dalam membantu dan mengawasi peredaran uang antar negara tersebut.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan kerja sama itu akan diresmikan pada 14 Januari 2014 mendatang. Dengan adanya kerja sama tersebut maka tak ada satu pun uang negara yang berada di luar negeri yang tak diketahui keberadaannya oleh PPATK.

"Nantinya, kita bisa minta bantuan PPATK negara lain, begitu juga sebaliknya," Ujar Agus.

Kerja sama itu menyusul adanya temuan PPATK terkait adanya uang uang hasil korupsi dan pencucian uang yang dilarikan dari Indonesia ke Singapura senilai US$162 juta. Uang tersebut, diduga saat ini mengendap di Singapura.

Agus Santoso mengatakan temuan itu, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan PPATK sejak beberapa tahun belakangan.

Akan tetapi, katanya, sampai saat ini mereka belum bisa disita atau diambil, karena Indonesia menganut hukum peninggalan Belanda, sedangkan negara tetangga itu menganut hukum yang ditinggalkan Inggris seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Hong Kong.

"Uang tersebut tak bisa diambil negara, meski ada Mutual Legal Assistance (MLA) yang dijalin antara Indonesia dengan negara lain," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini