Dikaji, Perpanjangan Insentif bagi Industri Padat Karya

Bisnis.com,17 Nov 2013, 07:34 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Industri Padat Karya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberian insentif pajak untuk industri padat karya. Hal ini dilakukan mengingat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) menjadi 7,5% dari sebelumnya 7,25%  diyakini dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor riil pada tahun depan.

"Kalau BI rate naik, ini efeknya akan dirasakan pada 2014. Maka saya akan review (insentif pajak). Kalau dibutuhkan terus, ya, akan diperpanjang, yang seharusnya hanya berlaku tahun berjalan 2013," kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri di Jakarta, Seperti dimuat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (16/12/2013).

Insentif pajak tersebut, kata Menkeu, bentuknya bisa berupa  penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk industri padat karya. Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi mengenai insentif ini, sehingga diharapkan perusahaan padat dapat menikmati fasilitas ini.

Chatib menjelaskan  pemberian insentif dilakukan dengan memperhitungkan kriteria yaitu industri padat karya dan berorientasi ekspor. "Kalau dia bukan orientasi ekspor, potongannya 25%. Jika ekspor, potongannya 50%."

Menkeu menambahkan  bahwa saat ini Kementerian Perindustrian sedang mendata perusahaan yang masuk dalam persyaratan insentif. "Pak Hidayat juga menyampaikan  sudah ada yang daftar (perusahaan) untuk fasilitas ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini