Regulasi BPJS Harus Selesai Bulan Ini

Bisnis.com,18 Nov 2013, 19:30 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus selesai pada bulan ini mengingat lembaga itu akan beroperasi pada 1 Januari 2014.

Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan sejumlah peraturan kini tengah diselaraskan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang memasuki tahap penyelesaian.
 
Kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari berbagai pihak terkait sedang berkonsolidasi dan terus melakukan pertemuan. “Peraturan itu harus selesai bulan ini dan sekarang sedang dikebut,” kata Chazali kepada Bisnis, Senin (18/11/2013).
 
Pihaknya tidak ingin berandai-andai bagaimana jika seandainya peraturan itu tidak selesai pada bulan ini. Chazali menegaskan sejumlah pihak terkait berusaha agar dasar hukum tersebut dapat rampung sesuai target.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, peraturan yang diperlukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS dan Jaminan Sosial serta PP Tata Cara Hubungan Antar BPJS dengan Lembaga Pemerintah dan Organisasi Lain.
 
Peraturan lain adalah mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Jaminan Kematian, PP Jaminan Pensiun, PP Jaminan Hari Tua serta PP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Bagi Anggota, Dewan Pengawas, Direksi BPJS dan Pemberi Kerja.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini