Dorong Perusahaan IPO, OJK Kaji Pemberian Insentif Pajak

Bisnis.com,18 Nov 2013, 13:32 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemudahan perusahaan untuk melantai di bursa melalui e-registration dan insentif pajak.

Penyederhanaan proses perusahaan untuk  melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/ IPO) merupakan salah satu cara OJK untuk memicu perusahaan-perusahaan tertutup di Indonesia tercatat di pasar modal.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, mengatakan saat ini OJK membahas penerapan pengajuan izin IPO secara elektronik (e-registration) yang diharapkan dapat menekan biaya izin IPO.

“Jadi nanti ketentuan yang harus sekian rangkap bisa disederhanakan. Itu bisa mengurangi cost. Kemudian, ada beberapa continuing disclosure yang bisa disederhanakan,” tutur Nurhaida, Senin (18/11/2013).

Setelah menjadi emiten, dia mencontohkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik (ketentuan X.K.1) dan ketentuan aksi korporasi. Namun, lanjutnya, ketentuan-ketentuan tersebut dapat disederhanakan.

Selain penyederhanaan prosedur, imbuhnya, OJK pun tengah mengkaji usulan pemberian insentif bagi perusahaan untuk melantai di bursa.

“Sedang kami lihat. Yang menarik itu segi perpajakan untuk IPO. Apakah ada insentif yang bisa diperoleh tapi itu bukan putusan OJK,” kata Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini