Apindo Kaltim: Soal Penetapan Upah, Biar Bipartit Pekerja dan Pengusaha

Bisnis.com,18 Nov 2013, 14:14 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengurangi peranannya dalam penentapan pemberian upah, guna menghasilkan keputusan berdasarkan perjanjian bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Ketua Dewan Pengurus Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan peran pemerintah saat ini dalam hal penetapan upah memang masih penting sebagai pemberi jalan tengah.

Namun, imbuhnya, sudah seharusnya penetapan keputusan upah dilakukan antara pekerja dan pengusaha yang mengetahui kondisi di dalam perusahaan.

Apalagi, lanjutnya, perbedaan standar upah yang diajukan seringkali mencolok sehingga perlu ada penengah yang berfungsi untuk memutuskan hal tersebut.

“Ini penting agar tidak berlarut-larut penetapan standar upahnya karena undang-undang mengatur untuk memberikan standar minimum pemberian upah kepada karyawan,” ujarnya kepada Bisnis disela-sela Konsultasi dan Koordinasi Nasional DPP Apindo dan Hakim Ad Hoc PHI dan Kasasi Unsur Apindo, Senin (18/11/2013).

Slamet mengakui permasalahan ini sudah pernah disampaikan secara nasional kepada pemerintah. Hanya saja, perlu proses yang panjang untuk mengubahnya karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Apindo, menurutnya, juga pernah mengusulkan pembahasan standar upah minimum dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengarahkan pemberian upah berdasarkan keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha.

“Contohnya di  Norwegia, penetapan upah dilakukan antara pengusaha dan pekerja karena memang sudah profesional sesuai dengan kemampuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini