Kenaikan PPh Barang Impor Jadi 7,5% Picu Inflasi

Bisnis.com,19 Nov 2013, 22:49 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% bagi perusahaan dengan angka pengenal importir (API) dinilai berpotensi meningkatkan tingkat inflasi kedepannya.  

Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad Hari Wibowo mengatakan pengendalian inflasi yang dilakukan oleh pemerintah akan menjadi semakin berat. Apalagi, Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan.

“Dengan kondisi rupiah yang saat ini masih terlihat depresiasi, lalu BI rate yang baru saja naik, ditambah kenaikan tarif PPh pasal 22, tentunya inflasi cenderung naik,” tuturnya hari ini, Selasa (19/11/2013).

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap perusahaan dengan angka pengenal importir (API) menjadi 7,5% dari sebelumnya 2,5% guna menekan impor.

Dradjad menilai kebijakan tersebut berpeluang menekan impor sekaligus menaikkan penerimaan pajak. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah harus mampu mengimplementasikan kebijakan secara tepat dan konsisten.

“Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Kedua entitas pemerintah ini harus bisa bekerjasama terutama dari sisi data yang akurat. Kalau tidak, tujuan dari kebijakan ini tidak akan maksimal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini