Apindo Sesalkan Penetapan Upah Minimum di Kabupaten/Kota

Bisnis.com,19 Nov 2013, 18:53 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 di sejumlah daerah di Tanah Air yang jauh melampaui angka komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan dengan penetapan UMK diatas jauh angka KHL pemerintah, kepala daerah tidak mengindahkan Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7/2013 tentang Upah Minimum.

“Kami meminta kepala daerah untuk menaati aturan sesuai yang telah diinstruksikan oleh presiden,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2013).

Saat ini, banyak pemerintah daerah di kabupaten kota menetapkan angka UM 2014 jauh diatas angka KHL.

Contohnya di Kota Bekasi yang menetapkan angka UM sebesar Rp2.441.954 atau jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang hanya sebesar Rp1.961.667.

“Adapun UM sektoral Kota Bekasi sebesar Rp2.686.149 untuk sektor II dan Rp2.814.104 untuk sektor II,” tambah Sanny Iskandar, Wakil Sekretaris Umum Apindo.

Apindo berharap, lanjutnya, pemimpin di daerah harus memandang UM sebagai jaring pengaman saja.

“Beban yang ditanggung pengusaha dalam hal upah bukan hanya UM. Namun jaminan kesehatan, jaminan pensiun serta sejumlah fasilitas untuk buruh lainnya,” katanya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini