Mobil Murah Diklaim Bisa Urai Kemacetan, Ini Penjelasan Hatta Rajasa

Bisnis.com,19 Nov 2013, 13:25 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim program mobil murah dapat mengurai kemacetan di kota-kota besar.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, program yang disebut low cost green car (LCGC) ini hanya bersifat nasional.

"Distribusinya tidak dimaksudkan untuk kota-kota besar, tetapi untuk kota-kota seluruh nusantara yang masih memerlukan alat transportasi ini," katanya saat menyampaikan penjelasan tentang kebijakan LCGC di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (19/11/2013).

Dia menyebutkan jumlah produksi LCGC diperkirakan 10%-15% dari seluruh produksi mobil nasional.

Dari 508 kabupaten/kota di Tanah Air, diperkirakan hanya 50 kabupaten/kota yang mengalami kemacetan.

Namun, program LCGC yang diarahkan ke kabupaten/kota pun berpotensi membuat konsumsi BBM subsidi meningkat mengingat infrastruktur BBM nonsubsidi terbatas di daerah.   

Apalagi, hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana yang mengawasi dan menjamin LCGC menggunakan BBM nonsubsidi sebagaimana dijanjikan pemerintah.

Hatta melanjutkan pengurangan kemacetan di kota-kota besar dilakukan dengan mengatur populasi kendaraan bermotor di suatu daerah tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur transportasi. 

Menurutnya, Presiden secara khusus memberikan prioritas kepada pengembangan sistem angkutan umum di enam kota besar.

Enam kota besar itu: (1).Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), (2).Metropolitan Bandung Raya; Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro), (3).Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbang Kertasusila), (5).Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita), (6). Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

"Pemerintah pusat telah melakukan berbagai langkah membantu pemerintah daerah berupa bantuan dan fasilitasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini