Pangkas Birokrasi, KKP Terapkan Izin Penangkapan Ikan Online

Bisnis.com,19 Nov 2013, 18:35 WIB
Penulis: Akhmad Shaleh

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sistem pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan secara online (e-service) diproyeksikan dapat memangkas waktu pengurusan izin dari 7 hari menjadi 5 hari. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwyn Jusuf menuturkan perizinan turut menjadi sektor yang terus dibenahi dalam mendukung industrialisasi perikanan tangkap. 

Untuk mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), pelaku usaha kini dapat mengakses situs e-service KKP. 

"Saat ini kita mengacu standar 7 hari, tetapi dengan sistem ini pengurusan izin bisa selesai dalam 5 hari," kata Gellwyn, Selasa (19/11/2013). 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan sistem e-service membuat perizinan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. 

"Sekarang tidak usah datang ke kantor untuk mengurus izin, cukup dengan online. Pembayaran juga tidak lagi melalui KKP, tetapi langsung ke bank. Ini sistem kontrol yang kita lakukan supaya waktu efisien dan tidak ada penyelewengan," ujar Sharif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini