Apersi Minta Batas Penghasilan Dinaikkan

Bisnis.com,20 Nov 2013, 16:58 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan besaran penghasilan bagi calon pembeli rumah bersubsidi.

Menurut Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo (Munas di Pontianak), penetapan kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi seharusnya diiringi dengan kenaikan batas penghasilan calon pembeli.

Berdasarkan keputusan yang telah diambil Kementerian Perumahan Rakyat, batas harga atas rumah bersubsidi telah ditetapkan naik menjadi Rp105 juta-Rp165 juta, dari Rp88 juta-Rp145 juta.

Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) baru bisa diajukan jika masyarakat memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap tidak lebih dari Rp3,5 juta dan belum pernah memiliki rumah.

“Kalau kondisinya seperti ini, biaya makin tinggi, tapi daya beli makin rendah. Batas penghasilan Rp3,5 juta/bulan setidaknya naik menjadi Rp4,5 juta/bulan,” katanya usai mengisi Dialog Nasional Perumahan Rakyat, Rabu (20/11/2013).

Untuk penghasilan di bawah itu, sambungnya, Kemenpera seharusnya memberikan subsidi lain, seperti bantuan uang muka dan pembebasan pengurusan biaya perizinan untuk pembangunan rumah bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini