RI Inginkan Pertukaran Informasi Pajak Secara Otomatis

Bisnis.com,21 Nov 2013, 16:26 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menginginkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis dengan negara lain untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Selama ini, pertukaran informasi dilakukan jika ada permintaan dari negara-negara yang saling menjalin perjanjian pajak (tax treaty). Indonesia sendiri sudah menjalin tax treaty dengan 61 negara.   

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Astera Prima Bhakti mengemukakan Indonesia menginginkan pembahasan yang lebih progresif dalam Pertemuan Keenam Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak yang digelar di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan lebih dari 80 negara dan 11 organisasi internasional. Hasil pertukaran informasi otomatis itu akan menjadi dasar bagi Ditjen Pajak untuk menggali lebih jeli potensi pajak.

“Cuma kalau otomatis, ini kan butuh frame IT-nya, regulasinya, sehingga flow datanya bisa lebih baik di dalam negeri,” katanya di sela kegiatan.

Langkah ini, lanjutnya, sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak (tax evasion) dan pemindahan keuntungan (profit shifting) lintas batas negara yang biasanya dilakukan perusahaan multinasional.

Sebelumnya, sejumlah negara G20 bersepakat untuk bertukar informasi dan transparan dalam membuat aturan untuk menghindari terjadinya rekayasa pajak dalam bentuk based erosion profit shifting (BEPS) itu. 

Indonesia telah memiliki perangkat hukum berupa UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya pasal 35A, yang mengatur agar setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Namun, mengingat setiap negara memiliki aturan perpajakan yang berbeda-beda, maka perlu keragamanan regulasi itu perlu diharmoniskan.

“Misalnya, saya punya penghasilan dari saham perusahaan di luar negeri, (informasi) itu harus dipertukarkan. Jadi kantor pajak di Indonesia tahu saya punya saham di Singapura misalnya karena mereka kasih tahu ke kita. Kita juga sebaliknya begitu,” jelas Prima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini