Kemendag Temukan 1.028 Merek Beredar Salahi Ketentuan

Bisnis.com,21 Nov 2013, 18:45 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

Bisnis.com, MAKASSAR--Dalam 2 tahun terakhir Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa-Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan 1.028 merek beredar menyalahi ketentuan.

Pelanggaran itu diantaranya tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) wajib, label, dan kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Inayat Iman mengatakan setiap 2 bulan pihaknya harus menemukan 100 merek yang patut diduga tidak sesuai ketentuan.

Dari ribuan temuan itu, lanjutnya, paling banyak adalah barang impor. "Untuk produk dalam negeri kami laporkan juga ke Kementerian Perindustrian, untuk produk impor tidak ada ampun," katanya.

Sejauh ini, klaimnya, sudah dilakukan lebih dari 400 peneguran terhadap pelaku usaha, baik produsen maupun importir terkait ketentuan SNI, label, dan ketentuan lain yang dipersyaratkan perundang-undangan.

Dalam sebulan terakhir, tambah Inayat, pihaknya telah menemukan 101 merek beredar yang melanggar ketentuan. Temuan itu berasal dari beberapa kali inspeksi, diantaranya di Tarakan, Bitung, Pontianak, Semarang, dan Jakarta.

Di Makassar, ditemukan besi tulang beton yang tidak memenuhi ketentuan, kabel listrik tanpa SNI, stok kontak, hingga telepon seluler tanpa manual garansi berbahasa Indonesia.

Sidak yang dilakukan pada Kamis (21/11) itu mengambil sampel pada tiga toko, yakni gudang besi dan seng Toko Sumber Djaya, toko alat-alat listrik Merapi Jaya, dan toko telepon seluler di Bawakaraeng.

Sejumlah produk yang dijual di Kota Makassar ternyata tidak memenuhi ketentuan seperti SNI wajib, label, dan manual garansi berbahasa Indonesia.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini