Angie Divonis MA 12 Tahun, Abraham Samad Senang

Bisnis.com,21 Nov 2013, 17:56 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh keputusan Mahkamah Agung dalam memvonis Angelina Sondakh di tingkat kasasi, dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang denda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan beberapa proyek lainnya di DPR.

Vonis tersebut, sebenarnya sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK, dalam sidang majelis Tipikor sebelumnya. Namun, saat itu majelis Tipikor hanya menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara pada mantan Putri Indonesia tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat.

"Kita berharap setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar supaya orang berpikir. Karena itu kami apresiasi vonis MA itu," ujar Abraham.

Dalam keputusannya, MA menjatuhi hukuman 12 tahun penjara,dan menyatakan Angie telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 sehingga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan US$2,35 juta (setara dengan Rp27,4 miliar).

Sebelumnya, KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini