Wapres Boediono Diperiksa KPK, Ikuti Keterangan Resminya Nanti Malam (23/11)

Bisnis.com,23 Nov 2013, 15:26 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Wapres Boediono/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menyatakan belum mau mengomentari perihal kabar pemeriksaan atas Wakil Presiden Boediono, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia mengatakan pernyataan mengenai hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Wapres malam nanti di kantor Wapres, Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Selain itu, menurut Yopie, mereka menyerahkan kepada penyidik KPK untuk memberikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut kepada wartawan, karena pemeriksaan merupakan kewenangan dari KPK.

"Silakan kontak juru bicara KPK Johan Budi mengenai pemberian keterangan kepada KPK ini. Karena yang berwenang penyidikan adalah KPK," ujarnya, Sabtu (23/11).

Pemeriksaan Wapres Boediono dilakukan karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, yang juga ikut menentukan nasib dari bank Century. Sebelumnya, Boediono juga pernah diperiksa KPK pada 2010 lalu.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini