BPJS: Menkeu Diminta Kaji Pemangkasan Manfaat Jamsostek

Bisnis.com,25 Nov 2013, 20:40 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang draf rencana peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), menyusul adanya rencana pemangkasan manfaat tambahan yang selama ini diperoleh peserta program jamsostek.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan draf rencana peraturan pemerintah terkait BPJS dari menteri keuangan untuk diusulkan untuk diubah. Ada rencana aturan pelaksanaan BPJS yang berisiko memangkas manfaat jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang selama ini menjadi nilai tambah bagi peserta.

Muhaimin meminta, menteri keuangan harus meniadakan pemangkasan manfaat tambahan program yang sudah berjalan tersebut. “Untuk itu, menkeu harus memaksimalkan aturan yang sudah ada,” kata Muhaimin hari ini, Senin (25/11/2013).

Dalam RPP tersebut, lanjut Muhaimin, kementerian keuangan berencana menghapuskan dana peningkatan kesejahteraan peserta yang selama ini menjadi tambahan manfaat dari peserta program Jamsostek. Selama ini, manfaat tambahan yang diperoleh a.l. pinjaman uang muka untuk perumahan.

Selain itu, jaminan hari tua justru harus terus didorong untuk meminimalisasi kehkawatiran dari buruh. Secara garis besar, BPJS harus tetap berjalan tanpa mengurangi esensi dari manfaat program jamsostek.

Terkait ubahan usulan untuk rencana peraturan pemerintah terkait BPJS, Muhaimin akan menunggu ditetapkannya seluruh aturan BPJS. “Nanti jika semua peraturan itu sudah selesai, baru diadakan sinkronisasi dengan aturan yang sudah ada.”

Saat ini, imbaunya, kementerian keuangan diharapkan mampu melaksanakan aturan yang sudah ada. “Mungkin yang prioritas dulu yang harus disesuaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini