BI Perketat Kepatutan BPR

Bisnis.com,26 Nov 2013, 18:48 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memperketat aturan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon pemilik, calon komisaris dan calon direktur Bank Perkreditan Rakyat melalui Surat Edaran nomor 15/45/DPNP.

Beleid anyar yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Irwan Lubis tersebut terbit dan mulai berlaku pada 18 November 2013.

Dalam aturan baru ini terdapat penyempurnaan dalam pengertian menolak memberikan komitmen dan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Kemudian dilakukan penyempurnaan mekanisme pada pihak yang dikategorikan sebagai pelaku pembantu.

Lebih rinci komitmen yang disepakati  dalam uji kemampuan dan kepatutan adalah komitmen dalam rangka penyehatan BPR. Kemudian komitmen terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat, termasuk ekonomi regional yang mengutamakan usaha mikro dan kecil.

Kemudian adalah komitmen untuk tidak mengulangi tindakan atau perbuatan pelanggaran bagi para pelaku pembantu. Komitmen yang sama juga ditujukan bagi pemegang saham pengendali, komisaris, direktur, dan pejabat eksekutif yang pernah diberikan predikat lulus bersyarat karena faktor integritas.

Bagi para pelaku pembantu yang  ikut serta dalam pelanggaran namun mendapatkan predikat lulus wajib menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dalam waktu 14 hari.

Namun, bila Pelaku Pembantu tidak menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen kepada BI dalam jangka waktu yang ditetapkan maka yang bersangkutan ditetapkan predikat tidak lulus dengan jangka waktu 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini