Kadin Minat Permenhub tentang JPT Direvisi

Bisnis.com,27 Nov 2013, 15:01 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar dagang dan industri (Kadin) meminta Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Permenhub baru itu dikeluarkan  sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No:10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Widijanto, Ketua bidang  kepabeanan dan perdagangan ekspor impor Kadin DKI Jakarta, mengatakan beleid penyelenggaran JPT di tanah air semestinya lebih berpihak pada kelangsungan usaha lokal meskipun liberalisasi logistik di tingkat Asean sudah diberlakukan.

“Liberalisasi sektor logistik boleh, tetapi bukan berarti semuanya kita serahkan kepada pemodal besar atau asing untuk mengerjakan jasa pengurusan transportasi di dalam negeri. Oleh karenanya semua pihak mesti duduk bersama apalagi hal ini menyangkut kelangsungan dan nasib usaha nasional,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini,  Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan hal itu merespon  hadirnya rancangan Permenhub tersebut yang justru mendapat reaksi keras dari pelaku usaha forwarder dan logistik nasional.

“Sebaiknya dikomunikasikan lebih baik dan semua pihak bisa duduk bersama agar tidak ada perusahaan lokal yang dikorbankan,” ujarnya.

Penolakan rancangan Permenhub pengganti Kemenhub No:10/1988 tentang jasa pengurusan transportasi (JPT) disampaikan secara tegas oleh ALFI bahkan sudah dituangkan dalam keputusan akhir Rakernas anggota asosiasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini