Penyadapan Australia: Ini 6 Kesepakatan Komisi I DPR

Bisnis.com,28 Nov 2013, 23:02 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menggelar rapat gabungan lintas mitra komisi untuk membahas langkah yang harus diambil Indonesia terhadap aksi penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia, Komisi I DPR akhirnya menyepakati enam poin kesimpulan.
 
Kesepakatan itu dicapai antara komisi DPR yang menangani urusan luar negeri dan pertahanan itu dengan Menhan, Menlu, Kapolri, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala Lemsaneg serta Mensesneg. Enam kesimpulan itu dibacakan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq setelah menggelar rapat sekitar 6 jam, Kamis (28/11/2013).
 
"Ini sejarah buat Komisi I DPR menggelar rapat gabungan lintas mitra komisi,” ujar Mahfudz mengomentari dinamika rapat kerja tersebut.
 
Inilah enam poin kesimpulan hasil rapat gabungan tersebut:

Pertama, Komisi I DPR memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh negara Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia.

Kedua, meminta pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten terhadap enam langkah roadmap yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia.

Ketiga, mendesak pemerintah RI untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP

Keempat, menegaskan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.

Kelima, mendukung penuh pemerintah RI untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defence) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, intelijen dan luar negeri

Keenam, berkenaan dengan kelima poin atas, semua pohak merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam merealisasikan pengadaan satelit khusus.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini