Anggaran Sudah Tersedia, Remunerasi PNS Kemenhut Berlaku Surut

Bisnis.com,28 Nov 2013, 11:15 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menyiapkan anggaran sebesar Rp279,199 miliar untuk pembayaran tunjangan kinerja (remunerasi) karyawan 2013. Namun realisasi pembayarannya  masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja  pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013 dan berlaku surut  terhitung mulai 1 Juli 2013.

"Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan tersebut sesuai persetujuan DPR  dan Sekjen telah membuat edaran ke Eselon I untuk ditindaklanjuti,"  ujarnya sebagaimana dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (28/11/2013).

Menhut menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR."

Sementara itu,  Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan berdasarkan keputusan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Kemenhut termasuk salah satu dari 27 kementerian/lembaga yang diusulkan menerima remunerasi tahun 2013.

"Berdasarkan keputusan tim tersebut, remunerasi Kemenhut dan 27 kementerian/lembaga lainnya diusulkan akan diberikan terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Hadi sembari menyebutkan, keputusan tim pengarah tersebut diumumkan pada saat rapat koordinasi dan konsultasi pembayaran tunjangan kinerja di Jakarta, 3 Juli 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini