Bisnis.com JAKARTA--- Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya digugat ke PTUN Jakarta karena regulator diduga melakukan pembiaran terhadap kondisi perseroan.
Agus Hartadi, Direktur Utama Bumi Asih, mengatakan gugatan itu dilayangkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa pada akhir Oktober lalu. “Kami berharap keputusan OJK itu ditunda,” katanya, Kamis (28/11/2013).
Alasan gugatan itu dilayangkan adalah pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK tidak sesuai prosedur. Pihak Bumi Asih menduga regulator melakukan pembiaran terhadap kondisi perusahaan ini sejak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada 2009.
Berdasarkan regulasi, sanksi PKU itu berlaku paling lama 12 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut dan perusahaan belum dapat menyelesaikan masalah kesehatan keuangannnya, tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.
Namun, izin usaha Bumi Asih tidak segera dicabut kendati jangka waktu telah melebihi 40 bulan. Bapepam-LK juga telah berubah menjadi OJK pada 1 Januari 2013. Regulator dinilai jarang melakukan kunjungan ke kantor Bumi Asih dan melakukan audit.
Agus mengatakan OJK baru melakukan audit terhadap perusahaan beberapa waktu sebelum Bumi Asih dicabut izin usahanya pada pertengahan Oktober lalu. “Tapi sampai sekarang kami belum terima juga hasil auditnya,” katanya.
Dalam masa sanksi yang tidak memperbolehkan perusahaan memperoleh pendapatan premi baru itu, Agus mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dalam proses penyehatan keuangan perusahaan. Bumi Asih terus mencari investor baru. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel