3 Rancangan Peraturan BPJS Belum Diserahkan ke Presiden

Bisnis.com,02 Des 2013, 23:34 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga awal Desember ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Presiden RI.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, mengatakan 3 rancangan peraturan itu antara lain RPP tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS dan Dana Jaminan Sosial, RPP Jaminan Pensiun dan RPP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.

RPP tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas rencananya akan diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden pada pekan ini. “Kalau RPP Jaminan Pensiun dan RPP JKK dan JHT bulan depan,” katanya kepada Bisnis, Senin (2/12/2013).

Dia menjelaskan RPP yang akan diserahkan pada pekan ini masih terganjal mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang digarap oleh PT.Jamsostek. “Masih dibicarakan soal kelanjutan program DPKP,” katanya.

DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan perseroan. Program ini terdiri dari DPKP bergulir yang dikembalikan dan DPKP tidak bergulir atau hibah.

Contoh program DPKP bergulir adalah investasi jangka panjang seperti pinjaman uang muka perumahan kerja sama bank (PUMP-KB) serta pinjaman koperasi karyawan. Sedangkan program DPKP tidak bergulir seperti bantuan di bidang kesehatan serta pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini