Pupuk Indonesia Akuisisi Pabrik Amoniak Jepang

Bisnis.com,02 Des 2013, 18:15 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melalui anak perusahaannya PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) akan mengambil alih pabrik amoniak yang dikelola perusahaan Jepang, yaitu Mitsui & Co Ltd dan Tomen pada 31 Maret 2014.

"Sesuai dengan 'cooperation agreement' tahun 1997 antara PKT, Mitsui & Co Ltd dan Tomen, pabrik amoniak PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) akan dialihkan kepada PKT setelah KPA mencapai target keuntungan dalam bentuk akumulasi tunai yang telah ditetapkan," kata Dirut PKT Aas Asikin Idat, Senin (2/12).

KPA merupakan perusahaan yang dibentuk Mitsui & Co Ltd dan Tomen dengan komposisi saham masing-masing sebesar 75% dan 25%. Perusahaan itu memproduksi dan memasarkan amoniak dari pabrik yang berlokasi di wilayah PKT, Bontang (Kalimantan Timur) dengan kapasitas produksi 2.000 ton amoniak per hari atau sekitar 660.000 ton per tahun.

"Pengalihan tersebut telah ditindaklanjuti dalam bentuk 'head of agreement' (HoA) yang ditandatangani pada 11 November 2013 di Jakarta," ujarnya. Penandatanganan dilakukan antara Dirut PKT Aas Asikin Idat dan Presdir KPA Yasushi Hori, dan disaksikan pemegang saham kedua pihak antara lain Presdir PIHC Arifin Tasrif.

Aas mengatakan pihaknya menilai setelah melalui perhitungan yang matang, pengambilalihan pabrik amoniak KPA sudah bisa dilakukan tahun ini karena ada opsi yang memungkinkan untuk segera diambilalih sesuai perjanjian tahun 1997 itu.

Sebelumnya diperkirakan, pabrik tersebut baru bisa diambil alih pada 2018. "Namun kami menghitung lebih baik diambil sekarang, karena bisnis amoniak juga sedang bagus," katanya.

Proses pengambilalihan itu, lanjut Aas, sedang dilakukan, termasuk proses pengalihan berbagai perijinan, peralihan lisensi proses, dan kontrak-kontrak lainnya dari KPA ke PKT. "Setelah penandatanganan HoA sebut, akan diikuti dengan penandatangan pengalihan aset pada 31 Maret 2014 dengan nilai kompensasi yang masih kami hitung," katanya.

Dirut PIHC Arifin Tasrif memperkirakan nilai kompensasi pengalihan aset pabrik amoniak tersebut mencapai sekitar 110 juta dolar AS. Pihaknya akan menggunakan dana perusahaan sendiri untuk membayar kompensasi tersebut.

"Setelah diambil alih kami akan menjadikan pabrik amoniak tersebut sebagai entitas bisnis sendiri, menjadi anak perusahaan baru dengan nama PT Pupuk Indonesia Kimia (PIK)," katanya.

Pabrik amoniak tersebut, sambungnya, akan mendukung rencana PIHC untuk mengembangkan industri petrokimia berbasis nitrogen seperti amonium nitrat, di samping menjamin ketersediaan amoniak untuk bahan baku pupuk, terutama NPK.

"Jadi manfaatnya ada kepastian pasokan amoniak untuk memenuhi kebutuhan industri pupuk di dalam negeri dan menunjang pengembangan industri petrokimia," ujar Arifin.

Sejak beroperasi pada tahun 2000, produksi amoniak KPA tersebut dipasarkan ke mancanegara dengan tujuan utama Taiwan, India, Vietnam, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

"Setelah diambil alih nanti, kami akan mengutamakan pasokan amoniak untuk kebutuhan di dalam negeri, di samping ekspor," katanya. Apalagi, sesuai perjanjian 1997 itu, lanjut dia, ada 'off take' produksi sebesar 60% untuk pihak pemegang saham KPA sampai dengan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini