Kandidat Capres PKB Rhoma Irama Usulkan MA-MK 'Dimerger'

Bisnis.com,03 Des 2013, 23:57 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Rhoma Irama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rhoma Irama, mengusulkan agar Mahkamah Konsitutusi dan Mahkamah Agung dilebur menjadi satu, meskipun banyak kalangan menilai dia hanya melontarkan gurauan.

"Kalau ada yang bilang saya tidak baca Undang-undang, justru karena saya baca lagi UUD. Itu 'merger' saja MK ke MA, apalagi ada kasus Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terlibat suap. Ini sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia,"  ujarnya setelah diskusi Mencari Pemimpin Masa Depan Pilihan Umat di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Rhoma menambahkan wacana pembubaran MK merupakan usulannya yang direkomendasikan terkait amendemen ke-lima UUD 1945.

Peleburan dua lembaga peradilan itu, lanjutnya, karena keberadaan MK saat ini sudah mubazir soal kewenangannya yang tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan yang mubazir itu, dia contohkan dari wewenang mengadili suatu sengketa. Menurut Rhoma, perbedaan kewenangan dua lembaga ini hanya sedikit yakni kewenangan MA ada di tingkat kasasi. Sedangkan MK di tingkat pertama dan terakhir.

"Jadi usulan saya itu ya dileburkan saja, dari pada mubazir," tegasya.

Selain itu, menurutnya, wibawa MK sudah runtuh karena tidak ada lagi kepercayaan publik akibat kasus Akil.

Rhoma juga ingin menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menyebut dirinya belum membaca UUD No 24 Tahun 2003 tentang MK, saat melontarkan usulan peleburan tesebut.

"Hamdan tidak hadir kemarin, Senin (2/12/2013) dalam seminar. Substansi seminar itu adalah keinginan untuk amendemen UUD 1945," ujarnya.

Sebagai gambaran, seperti yang tercantum di situs resmi MK, empat kewenangan lembaga itu adalah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Adapun fungsi MA, yakni fungsi peradilan kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah UU. Kemudian fungsi kedua adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Kemudian ketiga, fungsi mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang MA.

Keempat, fungsi nasihat kepada lembaga tinggi negara dan wewenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di ingkungan peradilan.

Fungsi kelima yakni administratif, untuk mengatur tugas serta tanggung jawab susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini