DPR Pastikan Tunggakan Jamkesmas tak Membebani BPJS

Bisnis.com,03 Des 2013, 16:43 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa adanya tunggakan dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp1,8 triliun tidak akan membebani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan persoalan tunggakan tersebut sedang menjadi pembahasan di DPR.

“Sedang dibicarakan di DPR, [tunggakan] tidak akan membebani BPJS,” katanya Selasa (3/12/2013).

Pihak Kementerian Kesehatan selaku penyelenggara program Jamkesmas dikabarkan belum membayar sejumlah kewajiban kepada pihak rumah sakit, padahal sebentar lagi BPJS Kesehatan akan beroperasi tepatnya pada 1 Januari 2014.

Tunggakan Jamkesmas, lanjutnya, dianggap menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan karena peserta Jamkesmas akan beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“[Tunggakan Jamkesmas] seolah beban BPJS, padahal [Jamkesmas] pelayanan masa lalu,” katanya.

Menurutnya, penganggaran yang terlambat mengakibatkan adanya tunggakan. Pembayaran tagihan pada tiga bulan terakhir atau Oktober-Desember akan dibayar pada tahun berikutnya.

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fahmi Idris mengatakan peserta Jamkesmas memang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan sejak awal tahun mendatang.

Dia mengatakan, tanggung jawab menyangkut peserta Jamkesmas sebelum 1 Januari 2014 ada di tangan Kementerian Kesehatan.

Askes, yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, mengkhawatirkan pihak rumah sakit menolak memberi pelayanan kepada peserta BPJS kesehatan karena adanya tunggakan Jamkesmas.

“Kita khawatirkan kalau tidak [segera] dibayar, RS tidak melayani,” katanya.

Rumah sakit swasta yang belum menerima pembayaran, lanjutnya,  akan terganggu operasionalnya. Sementara rumah sakit pemerintah relatif aman.

“RS pemerintah masih bisa operasional, RS swasta bahaya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini