Gugatan Bumi Asih: OJK Tunggu Proses Hukum

Bisnis.com,04 Des 2013, 21:38 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap meladeni gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terkait pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pihaknya memahami alasan Bumi Asih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan hukum. Kami serahkan pada proses yang berlaku," ujarnya di sela OJK Risk & Governance Summit 2013 hari ini, Rabu (4/12/2013).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asuransi Bumi Asih Jaya mengajukan gugatan kepada OJK karena regulator diduga melakukan pembiaran terhadap kondisi perseroan. Manajemen menilai tindakan OJK tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.

Agus Hartadi, Direktur Utama Bumi Asih, mengatakan pihaknya menduga regulator melakukan pembiaran terhadap kondisi perusahaan ini sejak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada 2009.

Berdasarkan regulasi, sanksi PKU itu berlaku paling lama 12 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut dan perusahaan belum dapat menyelesaikan masalah kesehatan keuangannnya, tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.

Namun, lanjutnya, izin usaha Bumi Asih tidak segera dicabut kendati jangka waktu telah melebihi 40 bulan. Bapepam-LK juga telah berubah menjadi OJK pada 1 Januari 2013. Regulator dinilai jarang melakukan kunjungan ke kantor Bumi Asih dan melakukan audit.

Agus mengatakan OJK baru melakukan audit terhadap perusahaan beberapa waktu sebelum Bumi Asih dicabut izin usahanya pada pertengahan Oktober lalu. “Tapi sampai sekarang kami belum terima juga hasil auditnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini