Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama telah menunjuk PT Bank BRI Syariah sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sekretaris Perusahaan Bank BRI Syariah Lukita T. Prakasa mengungkapkan dengan ditetapkannya bank-bank syariah sebagai penerima setoran haji, telah menunjukkan bukti keseriusan untuk mendukung industri perbankan syariah.
“Insyaallah, kita siap, dengan outlet-outlet dan jaringan yang tersebar di seluruh pelosok, maka kami yakin bisa semakin menjangkau masyarakat.” ucapnya, Rabu (4/12/2013).
Lukita mengungkapkan dana pengelolaan haji yang berada di BRI Syariah masih sekitar Rp200 miliar, plus dana haji yang ditempatkan di Kementerian Agama sekitar Rp1 triliun.
Di sisi lain, dia mengharapkan agar dana haji dari induk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, agar diamanahkan seluruhnya kepada anak usaha.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengungkapkan perseroan juga ditunjukkan sebagai bank transito, terkhusus didukung dengan jaringan kerja BRI yang jumlahnya lebih dari 9.500 outlet.
Ali mengungkapkan bahwa anak usaha syariah akan menerima minimal sekitar 30%—35% dari dana yang terkumpul.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menyebutkan BPS-BPIH yang ditetapkan adalah bank yang berbadan hukum PT, berbentuk bank syariah atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah.
Anggito menambahkan penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014. Serta pemindahan dana kepada bank syariah atau bank yang memiliki layanan syariah diberi waktu maksimum 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel