Pemerintah Membatasi Impor Semen

Bisnis.com,04 Des 2013, 16:55 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan impor semen yang selama ini tidak dipublikasikan, bahkan cenderung ditutup-tutupi. Dengan berlakunya aturan ini, diperkirakan akan semakin banyak produsen semen dalam negeri yang akan berekspansi.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengaku sudah menanti-nanti aturan ini sejak lama. Pasalnya, impor semen yang terus meningkat setiap tahunnya diperkirakan cukup membuat produsen dalam negeri menekan produksi lantaran tidak akan terserap.

Alhamdulillah kalau sudah keluar ya. Saya belum mau mengatakan dulu apakah itu bisa substitusi ke domestik atau tidak. Yang pasti, ini bisa membuat produsen semen lebih geliat ekspansi karena pasar dalam negeri semakin luas,” kata Widodo ketika dihubungi Bisnis, Rabu (4/12/2013).

Sebelumnya, Bisnis mendapatkan salinan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Aturan tersebut berisi okok-pokok pengaturan impor, baik semen clinker maupun semen. Untuk impor semen clinker, importir harus memiliki izin importir produsen semen (IP-Semen). Sedangkan untuk impor semen, importir harus memiliki izin importir terdaftar semen (IT-Semen) untuk kemudian mendapatkan persetujuan impor. Untuk bisa mendapatkan izin itu persyaratannya ketat.

Adapun rekomendasi impor semen diberikan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. Kemudian, dijelaskan juga aturan tersebut dikecualikan bagi barang keperluan pemerintah dan lembaga negara, barang contoh yang tidak diiperdagangkan, barang keperluan kepentingan bencana alam, serta barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang ama dengan jumlah pada saat ekspor.

Selain itu, dikecualikan juga bagi barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi dan barang bantuan teknik serta bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19/1955 tentang Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli bangsa Asing Tertentu.

Dalam aturan itu juga disebutkan, aturan berlaku pada 1 September 2013 dan berakhir pada 1 September 2017. Namun, ketika dikonfirmasi, baik pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, mengaku tidak tahu menahu dengan adanya aturan tersebut.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat bahkan tidak mau berkomentar banyak mengenai hal ini. “No comment dulu ya, nanti,” kata Hidayat di rumahnya, Senin malam lalu.

Namun sekarang, Rabu (4/12) aturan tersebut akhirnya dipublikasikan melalui website Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, aturan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pelaku bisnis semen dalam negeri sudah bisa berlaku.

CEO Bosowa Group Erwin Aksa mengatakan kebijakan pembatasan impor semen sangat ditunggu industri lantaran secara prinsip impor semen tidak dibutuhkan. Pasalnya, produksi dalam negeri dinilai sudah bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Bila tidak dibatasi, akan banyak perusahaan yang enggan berekspansi lagi. Semua pabrik di Indonesia sedang membangun, kalau tiba-tiba semua pabrik di Indonesia ini merugi akibat pabrik tutup bagaimana,” kata Erwin.

Berdasarkan data ASI, kapasitas pabrik saat ini sekitar 62 juta ton dengan utilisasi diperkirakan 59 juta ton sampai akhir tahun. Widodo menambahkan, impor semen memang terus meningkat. Tahun ini impor diperkirakan bisa mencapai 1,5 juta ton. Adapun untuk ekspor, diperkirakan ekspor semen tahun depan akan meningkat tajam hingga 2 juta ton per tahun. Tahun ini, ekspor diperkirakan hanya mencapai 700.000 ton/tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini