Diperintahkan Keluarkan Data Transaksi, BNI Syariah Gugat KIP

Bisnis.com,05 Des 2013, 06:52 WIB
Penulis: Erwin Tambunan

Bisnis.com, JAKARTA - PT.Bank BNI Syariah menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan putusan lembaga itu yang memerintahkan kepada bank itu untuk mengeluarkan data-data transaksi perbankan sesuai permintaan PT Rolika Caterindo.

“KIP melakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui kewenangannya,” ungkap kuasa hukum PT.Bank BNI Syariah, Bayu Septian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).

Dalam gugatannya, PT.Bank BNI Syariah keberatan dengan putusan KIP yang memerintahkan bank swasta itu untuk memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh perusahaan PT.Rolika Caterindo.

Menurutnya, penggugat merupakan Bank Umum Swasta yang tunduk pada tiga regulasi yakni Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Penggugat mengatakan pada 19 Januari 2012, PT Rolika Caterindo melalui surat No. 006/DIR-RC/I/2012 mengajukan permohonan informasi berupa salinan jawaban surat verifikasi Nomor: JKM/2.3/158 dan Nomor: JKM/2.3/159 tertanggal 3 April 2008 kepada KIP.

Surat yang diminta itu merupakan hasil verifikasi BNI Syariah terhadap perjanjian kontrak antara PT.Dalle Energy dan perusahaan PT.Rolika.

Menurut penggugat, PT.Rolika bekerjasama dengan PT.Dalle Energy berkaitan dengan adanya proyek catering.

Dalam transaksi bisnis ini, PT Dalle memberi order catering kepada PT.Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan dan Teluk Naga, Banten.

 

SELANJUTNYA BACA: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=10#

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini