KY Bentuk Tim Selidiki Perselingkuhan Antarhakim di Jambi

Bisnis.com,05 Des 2013, 19:11 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim panel untuk menelusuri dugaan perselingkuhan antara hakim berinisial ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dengan MT yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.

"KY sudah membentuk tim panel dan tenaga ahli yang ditugasi untuk menangani kasus perselingkuhan antar hakim di Tebo, Jambi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Imam, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menyerahkan penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong perilaku murni.

"Saya sudah mendapat laporan dari Kepala Biro Pengawasan KY bahwa Bawas MA menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada KY. Karena itu menyangkut perilaku murni maka penanganannya dilakukan KY. Kalau menyangkut teknis yudisial menjadi ranah MA. Ada kesepakatan pembagian kewenangan seperti itu meskipun tidak tertulis," katanya.

Imam menambahkan KY pada tahap awal akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi. "Kalau terbukti (selingkuh) rekomendasi pemberhentian tetap, karena perselingkuhan itu tergolong pelanggaran bera," kata Imam.

Sebelumnya, HR melaporkan istrinya, ES, selingkuh dengan oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo, berinisial MT pada Sabtu (30/11).

Atas kejadian ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menarik Hakim ES dari Pengadilan Negeri Muara Tebo. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini