Pengusaha Tambang Nilai Aturan Smelter Tidak Realistis

Bisnis.com,05 Des 2013, 22:22 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) menilai tidak realistis bila mulai 12 Januari 2014 perusahaan pertambangan harus sudah membangun smelter.

Pasalnya, IMA menilai waktu yang sebenarnya diberikan kepada industri pertambangan bukan 5 tahun melainkan 1,5 tahun.

Wakil Ketua IMA Clayton Allen Wenas mengatakan undang-undang yang mengatur pembangunan smelter itu memang sudah ada sejak 2009, tetapi Peraturan Menteri baru ada Mei 2012.

Menurutnya, jangka waktu ini yang menjadi persoalan. Pasalnya, menurut dia, untuk membangun smelter skala kecil seperti yang berbahan mentah nikel, dibutuhkan waktu 18 bulan, sementara untuk smelter skala menengah ke atas membutuhkan waktu 2--3 tahun.

Dia menilai sebenarnya perusahaan tidak melanggar UU bila tenggat waktu itu belum memenuhi untuk membangun smelter.

Pasalnya, menurut UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 20, yang dimaksud dengan pengolahan dan pemurnian ialah peningkatan mutu. “Bila perusahaan sudah meningkatkan mutu mineralnya, ya tidak melanggar UU,” katanya, Kamis (5/12/2013).

Menurutnya, untuk mineral tembaga, saat ini mutunya telah meningkat 15%-20%. Namun, bila pemerintah secara tegas akan menghentikan produksi bagi perusahaan yang belum membangun smelter per 12 Januari 2014, banyak perusahaan di industri pertambangan akan tutup. “Freeport dan Newmont mungkin akan tutup, apalagi yang kecil-kecil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini