Anggota DPR Protes Kenaikan Tarif Tol

Bisnis.com,05 Des 2013, 16:52 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR menilai kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta per hari ini, (5/12/2013) merupakan kebijakan yang salah karena mengabaikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

Anggota Komisi V dari PKS Yudi Widiana Adia mengatakan  tol sepanjang 50 km tersebut belum dapat memenuhi kategori jalan bebas hambatan sehingga tidak patut untuk mengalami kenaikan tarif.

Pemerintah, sambungnya, sangat gegabah terhadap keputusan tersebut sebab memberikan rasa keadilan pada  konsumen.

"Saya menyayangkan langkah tersebut karena hanya mengacu pada kenaikan inflasi tanpa memperhatikan SPM,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2013).

Yudi menjelaskan berdasarkan UU No. 38/2004 tentang jalan yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tariff tol memang dilakukan setiap 2 tahun.

Kendati demikian, dia berpendapat laju inflasi tidak menjadi tolok ukur utama, akan tetapi hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan sebagainya.

“Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tarif dinaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, dia meminta agar penerapan tariff baru tersebut dibatalkan jika dalam waktu sebulan, operator tidak dapat memenuhi SPM seperti antrean gerbang tol dan kecepatan masih dibawah 60 km/jam.

Seperti diketahui, mulai  hari ini tarif  jalan tol dalam kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) naik sekitar 14%.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini