Undang-Undang Izinkan Jual Bank Mutiara di Bawah Rp6,76 Triliun

Bisnis.com,05 Des 2013, 00:30 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA—Memasuki penjualan tahun keenam, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai  merancang kembali skema penjualan dan nilai optimal penjualan Bank Mutiara.

Meski banyak selentingan terdengar bila menjual saham Bank Mutiara di bawah harga Penempatan Modal Sementara (PMS) melanggar Undang-Undang, tetapi nyatanya UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mempersilahkan penjualan eks Bank Century tanpa menghiraukan PMS.

Pada UU No24/2004 pasal 42 ayat 1 tertulis  “LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.”

Sedangkan ayat 2 dijelaskan “Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.”

Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS Poltak L. Tobing mengatakan harganya optimal masih dalam proses  penentuan.

Sementara itu, pada pasal 42 ayat 3 mengutarakan “Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.”

Selanjutnya, ayat 4 menyebutkan “Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.”

Bila penjualan 3 tahun ditambah perpanjangan 2 tahun gagal juga, maka LPS izinkan menjual bank gagal tanpa menghiraukan nilai PMS.

Dalam pasal 42 ayat 5 tertulis “Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini