Uji Materi UU Penyiaran: KPI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MK

Bisnis.com,06 Des 2013, 11:08 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Penyiaran.

“Pemerintah wajib melaksanakan keputusan MK. Selama ini, masalahnya ada pada implementasi yang lemah dari pemerintah. Tidak ada implementasi atas keputusan MK itu. Ini masalahnya dan ini yang harus dijalankan oleh pemerintah,” kata Ketua KPI Pusat,  Judhariksawan dalam keterangan persnya, Jumat (6/12/2013.   

Judhariksawan mengakui, KPI lalu memang gagal melaksanakan amanat UU Penyiaran sehingga  terjadi penguasaan atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran. Selain itu jugfa terjadi penguasaan opini publik yang berpotensi membatasi dan mengurangi kebebasan warga negara dalam memperoleh informasi, ujarnya.

“KPI saat itu mengeluarkan legal opinion bahwa monopoli kepemilikan, akusisi, dan korporasi tidak dibenarkan. Tetapi KPI hanya bisa mengeluarkan legal opinion dan tidak bisa sampai ke persoalan persaingan usaha,” katanya.

MK dalam keputusannya memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo  dan KPI untuk menjalankan secara konsisten amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di samping itu, itu juga diperintahkan untuk segera  menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.

Keputusan MK tersebut menjawab gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas kasus praktek monopoli dan pemindahatangan frekwensi, seperti pada kasus akuisisi EMTK atas Indosiar, padahal EMTK telah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi yaikni DKI Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini
'