Rapat Kerja Soal UU Minerba Berlangsung Alot

Bisnis.com,06 Des 2013, 16:07 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Kementerian ESDM usul agar produk tambang tertentu memperoleh fasilitas relaksasi ekspor. / Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Meski akhirnya sepakat soal pelaksaan UU Minerba, tapi proses rapat kerja bersama antara Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM berjalan alot.

Anggota Fraksi Hanura Ali Castela menilai Kementerian ESDM sengaja menyiapkan skenario khusus. Skenario itu, katanya, ialah pemaparan usulan di akhir rapat kerja. "Kenapa tidak di awal rapat," katanya, Kamis, (5/12/2013).

Menurutnya, bila pemaparan dari awal, maka ada keterbukaan dari masing-masing pihak. Namun, katanya, dia menyayangkan sikap kementerian itu. "Jangan ada dusta di antara kita," katanya.

Dia juga menyayangkan kemajuan IUP mineral di tanah air. Ali mempertanyakan kenapa 70% dari total IUP masih berada pada tahapan studi kelayakan.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Bambang Wuryanto berpendapat, kegiatan smelter saat ini tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 103. "Dari UU itu, pengolahan dan pemurnian harus diproses oleh perusahaan yang sama," tegasnya.

Kementerian ESDM memang sempat mengajukan usulan agar produk tambang tertentu memperoleh fasilitas relaksasi ekspor bijih dan konsentrat. Toh akhirnya, palu sudah diketok. Semua pihak sepakat UU No.4/2009 tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini