Mendikbud Perintahkan Daerah Gelar UN SD Patungan

Bisnis.com,08 Des 2013, 22:20 WIB
Penulis: Fatkhul-nonaktif

Bisnis.com, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji akan segera mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan daerah menggelar ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) secara patungan.

"Sesuai PP 32/2012, penyelenggaraan UN SD itu diserahkan ke pemprov, meski kita juga membantu anggaran, tapi jumlahnya juga tidak banyak," katanya di Surabaya, Minggu (8/12/2013).

Di sela-sela workshop nasional SMK berbasis pesantren di Surabaya (8-9/12) yang merupakan kerja sama Kemendikbud, PP GP Ansor OJK, dan IFIS, ia mengaku anggaran pusat itu akan ditarik.

"Anggaran pusat mungkin hanya Rp7 miliar, karena itu kalau ditarik tidak akan terlalu berpengaruh, apalagi anggaran pendidikan di tingkat provinsi seperti Jatim bisa ratusan miliar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan kerja sama antara Dinas Pendidikan Pemprov Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendanai UN SD secara patungan.

"Saya kira, hal itu tidak akan menjadi masalah, karena pemerintah daerah kan mempunyai anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD, baik provinsi maupun kota/kabupaten," katanya.

Mulai tahun ajaran 2014, Kemendikbud hanya akan membantu dalam "Soal Kendali" yakni 25% soal UN dari pusat agar standar mutu sekolah terjaga.

"Misalnya, soal di sebuah sekolah ada 40 soal, maka 10 soal di antaranya dari pusat. Dari 10 soal itulah, kami akan bisa melihat mutu sekolah tertentu dan bagaimana menjaga mutu itu," katanya.

Selain itu, 30 soal dari sekolah itu tetap akan dikendalikan melalui kisi-kisi dari BNSP, sehingga pihak sekolah juga tidak akan sembarangan membuat soal, karena panduannya sudah diberikan.

"Hal itu juga bertujuan untuk menjaga mutu setiap sekolah, sekaligus melihat perbandingan mutu pada masing-masing sekolah, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi untuk perbaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini