Pemkot Balikpapan Berharap Tidak Ada Penangguhan UMK

Bisnis.com,08 Des 2013, 12:57 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan berharap tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan keputusan gubernur mengenai upah minimum kota (UMK) seiring dengan pengambilan
keputusan yang berdasarkan pada pemufakatan bersama.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan besaran UMK tersebut merupakan keputusan bersama yang diusulkan dari Dewan Pengupahan kepada walikota. Sesuai dengan hasil rapat, angka yang diusulkan  sebesar Rp1,9 juta telah diterima oleh masing-masing perwakilan.

“Karena itu, kami berharap tidak ada yang mengajukan penangguhan sebagaimana tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/12/2013).

Disnakersos saat ini sedang menggandakan salinan keputusan gubernur mengenai penetapan UMK Balikpapan kepada perusahaan yang beroperasi di kota itu. Melalui informasi tersebut, diharapkan perusahaan menyesuaikan upah sesuai dengan UMK.

Apabila ada perusahaan yang memang berniat untuk menangguhkan pembayaran UMK, Tirta mengharapkan agar segera menyampaikan kepada Disnakersos dan berkomunikasi dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. “Karena kami akan melakukan audit sebelum memberikan izin penangguhan pembayaran upah sesuai dengan UMK,” katanya.

Pengusaha, imbuh Tirta, juga harus memberikan asumsi yang tepat ketika mengajukan penangguhan. Selain itu, bukti-bukti otentik juga harus dipersiapkan untuk mendukung alasan yang melatar belakangi penangguhan pembayaran upah sesuai UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini