LPS Cabut Izin Usaha BPR Cahaya Nagari

Bisnis.com,09 Des 2013, 19:12 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha PT BPR Cahaya Nagari Sawahlunto sesuai dengan dikeluarkannya surat keterangan (SK) dari Bank Indonesia.

Plt. Kepala Eksekutif LPS Robertus Bilitea mengungkapkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data nasabah yang layak dibayar dan tak layak dibayar. Selain itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.

“Kami akan mengambil  tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk likuidasi dan menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi serta menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris,” ucapnya dalam keterangan pers, Senin (9/12).

Hingga November 2013, LPS telah melikuidasi 54 bank perkreditan rakyat (BPR) dan mencabut 7 izin BPR.

Robertus menghimbau kepada nasabah BPR Cahaya Nagari tetap tenang dan tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghimbau proses  pelaksanaan penjamin likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini