Perkebunan Sawit di Sumut Dibatasi Maksimal 100.000 Ha

Bisnis.com,09 Des 2013, 22:07 WIB
Penulis: Sukirno

Bisnis.com, MEDAN - Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara memastikan luas usaha perkebunan kelapa sawit di Sumut dibatasi maksimal 100.000 Hektar bagi perusahaan atau grup perkebunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 

Selain sawit, luas kebun teh juga dibatasi maksimum 20.000 Ha, kemudian tebu 150.000 Ha, kelapa 40.000 Ha, karet 20.000 Ha, kopi 10.000 Ha, kakao 10.000 Ha, jambu mete 10.000 Ha, lada 1.000 Ha, cengkeh 1.000 Ha dan kapas 20.000 Ha.

Kepala Dinas Perkebunan Sumut Aspan Sofian mengatakan setiap usaha perkebunan dengan luas minimal 25 Ha wajib memiliki izin usaha perkebunan. 

“Khusus terhadap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah (HGU) namun belum memiliki izin usaha perkebunan, agar segera mengajukan perizinannya ke pemkab atau pemprov sesuai wewenangan. Sebab batas waktu hanya selama 1 tahun sejak Permentan diundangkan,” katanya Senin (9/12/2013).

Terkait dengan unit pengolahan tanpa kebun di suatu wilayah, dapat didirikan unit pengolahan hasil perkebunan dengan pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat. 

Kemudian wajib bekerjasama dengan koperasi pekebun serta melaksanakan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.

Suatu wilayah yang ketersediaan lahan 20% dari kapasitas bahan baku tidak tersedia, dapat didirikan unit pengolahan hasil perkebunan dengan pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat dan wajib melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun serta melaksanakan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.

Terhadap unit pengolahan tanpa kebun, wajib memenuhi penyediaan bahan baku dari kebun sendiri paling rendah 20% dari kapasitas unit pengolahan yang realisasinya paling lambat 3 tahun sejak peraturan diundangkan. 

Jika lahan tidak tersedia dengan pernyataan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat, maka wajib melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun setempat paling lambat 12 bulan sejak peraturan diundangkan dan melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan 30% pada tahun ke-15.

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling rendah 20% dari luas areal dan lokasinya berada di luar izin usaha perkebunan diberlakukan terhadap perusahaan perkebunan dengan luas 250 Ha atau lebih dan paling lambat telah diselesaikan dalam waktu 3 tahun sejak peraturan diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini