BEI Kaji Aturan Batasan Minimum Saham Publik

Bisnis.com,10 Des 2013, 12:34 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa

Bisnis.com, JAKARTABursa Efek Indonesia sedang merampungkan aturan batasan minimum saham yang dilepas ke publik pada perusahaan yang baru mencatatkan saham perdananya sekaligus bagi perusahaan yang sudah tercatat.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan salah satu topik besar pembahasan yakni penetapan batasan minimum saham yang dilepas ke publik berdasarkan ekuitas perusahaan. Ukurannya, semakin besar ekuitas perusahaan, semakin kecil saham publik yang dikeluarkan.

Batasan pelepasan saham ke publik bagi perusahaan yang sudah tercatat lebih kecil dari perusahaan yang akan tercatat di BEI.

“Karena sahamnya sudah berpindah-pindah. Di Indonesia polanya sudah IPO, dibeli, kemudian dijual. Ini menunjukkan long term holders tidak sebanyak yang IPO, dari segi volume,“ kata Hoesen, Selasa, (10/12/2013).

Pembahasan aturan batasan minimum saham yang dilepas ke publik ini masih dipertimbangkan benar BEI. Menurut Hoesen, langkah yang bisa diambil BEI yakni mengambil angka tengah yang menguntungkan emiten berkapitalisasi besar dan emiten berkapitalisasi kecil.

“Karena masih dibahas, saya belum bisa menyebutkan kapan aturan ini keluar. Yang pasti secepatnya,” kata Hoesen.

Aturan ini mencuat lantaran banyak perusahaan  yang sudah tercatat mengedarkan sahamnya ke publik dalam jumlah kecil, kurang dari 10%. Hoesen mengatakan ada sekitar 50 emiten yang melepas saham ke publik dalam porsi kecil. Lewat aturan itu, BEI yakin likuiditas di pasar saham bakal meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini