Cegah KKN, BPK Akan Buat Laporan Keuangan Tandingan Kementerian

Bisnis.com,10 Des 2013, 18:09 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring gagasan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana membuat laporan keuangan tandingan terhadap anggaran pemerintahan guna mencegah KKN.
 
“Kalau kami berhasil menarik data dari auditee kami secara online dan real time, kenapa tidak sekalian saja, kami juga membuat laporan keuangan tandingannya,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo usai menjadi pembicara di ‘Kongres Kebangsaan’ Forum Pemred, Selasa (10/12).
 
Dia menambahkan BPK dapat melakukan perbandingan laporan keuangan auditee dengan laporan keuangan auditee versi auditor BPK apabila seluruh kementerian lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dapat memberikan data transaksi keuangannya.
 
Menurutnya, laporan keuangan tandingan tersebut akan menjadi pegangan auditor BPK dalam memeriksa laporan keuangan K/L dan pemerintah daerah. Alhasil, pemeriksaan yang dilakukan auditor menjadi lebih cepat.
 
“Rencananya, kami akan membuat laporan keuangan tandingan pemerintah pada tahun depan. Nanti akan dimulai terhadap anggaran pemerintah 2013. Jadi, sebelum K/L dan pemda menyerahkan laporan keuangannya, BPK sudah punya pegangan,” katanya.
 
Saat ini, BPK telah tersambung secara online dengan 749 auditee, yang terdiri K/L dan pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga tersambung dengan 177 kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) yang melakukan pencairan APBN untuk K/L dan pemerintah daerah.
 
Menurutnya, data dari KPPN sangat penting mengingat setiap dana yang dikeluarkan K/L membutuhkan pengesahan KPPN terlebih dahulu. Sementara, pemeriksaan transaksi keuangan daerah
diambil dari data transaksi bank pembangunan daerah (BPD).
 
“Jika laporan atau data sudah masuk dari KPPN, lalu tersambung dengan sistem teknologi informasi BPK, maka kami dapat membuat laporan keuangan tandingan dari K/L setiap pemerintah daerah,” tuturnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai BPK tidak perlu membuat semacam laporan keuangan tandingan dalam pemeriksaan kinerja atau laporan keuangan K/L dan pemerintah daerah guna mengeluarkan rekomendasi.
 
“BPK cukup memeriksa laporan keuangan yang datang sesuai dengan standar keuangan pemerintah, lalu kinerjanya seperti apa, apakah ada tujuan tertentu, dan kemudian mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, itu saja,” ujarnya.
 
Apabila BPK membuat laporan keuangan tandingan, lanjutnya, maka tindakannya tersebut layaknya seperti pengamat. Dia juga menilai upaya BPK tersebut justru malah tidak akan efisien, dan tidak efektif dalam menghabiskan anggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini