Bisnis.com, JAKARTA-- Perbanas akan membentuk konsorsium dengan mengajak asosiasi lembaga keuangan lain serta pihak ahli yang berpengalaman dalam pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau dikenal sebagai biro kredit swasta.
Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), mengatakan asosiasi telah menyiapkan tim dalam pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), setelah petunjuk pelaksanaan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada awal Desember.
“Kami terbuka dengan kemitraan dengan pihak lain untuk membentuk konsorsium dalam biro kredit swasta,”ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/12/2013).
Perbanas berencana menggandeng asosiasi lembaga keuangan non-bank seperti multifinance dan asuransi dalam konsorsium LPIP, karena juga berkepentingan terhadap data informasi kredit. Selain itu, tuturnya, Perbanas juga akan menggandeng pihak asing yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam biro kredit swasta.
“Kita memang membutuhkan orang asing karena mereka yang memiliki kemampuan. Namun jangan khawatir kepemilikan mayoritas tetap di kita jadi bisa dikendalikan,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 15/49/DPKL tentang LPIP ditegaskan bahwa kepemilikan entitas asing maksimal 20% untuk satu LPIP maupun beberapa LPIP. Sementara itu, kepemilikan pihak lokal dalam LPIP bisa mencapai maksimal 51%.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa badan hukum asing yang menjadi pemilik LPIP wajib memiliki pengalaman di bidang informasi kredit minimal 3 tahun. Adapun modal awal dalam pembentukan LPIP minimal Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel