Aturan Tax Allowance Korporasi Diharapkan Rampung 2014

Bisnis.com,12 Des 2013, 11:58 WIB
Penulis: Fahmi Achmad

Bisnis.com, NUSA DUA - Pemerintah tengah merampungkan kajian aturan untuk memberikan tax allowance kepada perusahaan yang meningkatkan kualitas pekerjanya.

Menkeu Chatib Basri mengatakan ide tax allowance untuk korporasi yang berperan meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerjanya, telah ada sejak beberapa bulan lalu.

"Saya berharap aturan tax allowance akan keluar 2014 sehingga pemerintah baru memiliki landasan untuk melakukannya," katanya kepada pers di sela-sela seminar Middle Income Trap di Nusa Dua, Bali, pagi ini (12/12/2013).

Menkeu menjelaskan sejumlah aspek tengah dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk merampungkan aspek legal dari ide tersebut.

"Kami lagi mencari aspek legalnya karena pajak ganda tidak dikenal, sehingga tidak abused," katanya kepada pers di sela-sela seminar Middle Income Trap di Nusa Dua, Bali, pagi ini, Kamis (12/12/2013).

Menkeu menjelaskan kebijakan itu merupakan wujud peran pemerintah dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul.

Faktor SDM berkualitas merupakan salah satu syarat Indonesia untuk naik kelas dari negara middle income menjadi high income.

"Dari sisi komparatif, Indonesia tak bisa lagi bersaing dengan Bangladesh. Upah buruh di Bangladesh sepertiga dari kita".

Selain itu, Indonesia bahkan masih kalah dari Filipina dari sisi kualitas SDM berpendidikan.

Karena itu, pemerintah tidak ingin sekadar berperan dari sisi income pekerja. "Jadi tax allowance ini bisa kepada perusahaan yang mengembangkan research and development, juga job training."

Plt. Kepala BKF Andin Hidayanto mengatakan tax allowance itu akan diberikan di sektor dan wilayah tertentu.

Apakah pemerintah akan merevisi UU Perpajakan? Andin mengatakan hal itu masih dikaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini