2014, Agen Asuransi Syariah Harus Bersertifikat

Bisnis.com,12 Des 2013, 15:01 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA- Agen yang memasarkan produk asuransi jiwa syariah harus memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada tahun depan.

Mohammad Shaifie Zein, Ketua Umum AASI, mengatakan ketentuan tersebut bakal mulai berlaku pada pertengahan tahun depan, setelah program ini dibahas bersama sejumlah pihak sejak 2011.

“Mulai 1 Juli 2014, tidak boleh ada lagi agen yang menjual asuransi syariah kalau dia tidak bersertifikat,” katanya seusai peluncuran program lisensi agen asuransi syariah bersama AAJI, Kamis (12/12/2013).

Shaifie mengatakan sampai saat ini jumlah agen asuransi jiwa syariah mencapai 132.000 orang. Sampai  akhir tahun ini diperkirakan sekitar 80.000 agen tersebut telah mendapat lisensi agen asuransi syariah.

Pada saat ini, agen penjual asuransi syariah perlu mendapatkan pelatihan mengenai jenis produk ini dari perusahaan asuransi masing-masing. “Harus ada training dari perusahaan,” kata Shaifie.

Dalam memasarkan produk asuransi syariah, para agen dinilai harus memahami konsep dasar dan akad. Pemahaman agen mengenai produk syariah sangat penting agar calon nasabah mendapat informasi yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini