Dilarang Ekspor, Pengusaha Mineral Mengadu ke MK

Bisnis.com,12 Des 2013, 01:34 WIB
Penulis: Inda Marlina

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) akan mengajukan Judicial Review UU No.4/2009 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelarangan ekspor tahun depan.

Ketua Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan pihaknya telah menyusun surat mengenai pengajuan ini.

Pihaknya menilai beleid mengenai pertambangan mineral dan batu bara tersebut tidak membahas sedikitpun mengenai pelarangan ekspor.

"Di dalam undang-undang yang diatur hanya pembatasan ekspor. Kalau pemerintah melarang ekspor tahun depan, justru mereka yang melanggar undang-undang," ujarnya, Rabu (11/12/2013).

Poltak menambahkan pelarangan ekspor terlalu disoroti. Padahal di dalam undang-undang pertambangan tersebut juga membahas hal lain yang hingga kini belum selesai yaitu renegosiasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang kontrak karya (KK).

Perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) merasa dirugikan bila pembatasan ekspor tetap berjalan. Hal ini karena perusahaan mereka baru berdiri pada periode 2009 dibandingkan dengan perusahaan pemegang KK yang telah berusia puluhan tahun.

Wakil Ketua Apemindo Agus Suhartono menambahkan pemetaan mengenai industri pengolahan dan pemurnian bijih seharusnya telah dilakukan sejak awal beleid diturunkan.

Pemetaan tersebut antara lain mengenai kelistrikan, jalan, kesiapan dana dari bank, dan daerah-daerah yang diprioritaskan untuk sasaran hilirisasi.

"Sudah saatnya Indonesia menata dan mengatur tata niaga pertambangan hingga ke metal industri, harusnya hal ini sudah dipersiapkan," ujarnya.

Sebelum mengajukan tinjauan ulang undang-undang pertambangan minerba, imbuh Agus, pihaknya akan menemui Komisi VII DPR. Asosiasi merencanakan rapat dengar pendapat tersebut sebelum 20 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini