Aturan Baru Hunian Berimbang Sulit Dijalankan

Bisnis.com,12 Des 2013, 05:01 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA--Pengembang sekaligus pengamat properti Setyo Maharso mengatakan ada dua permasalahan utama yang membuat aturan tentang hunian berimbang sulit dijalankan, yakni terkait ketentuan harga dan lokasi.

Seperti diketahui, Kemenpera telah mengeluarkan aturan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 tentang Perubahan Atas Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, pada 30 Oktober lalu.  

“Seharusnya hamparan pembangunan hunian berimbang ini diterapkan untuk seluruh kawasan Indonesia, bukan untuk satu kabupaten/kota atau untuk satu provinsi saja,” ujarnya, Rabu (11/12/2013)

Setelah itu, pemerintah dapat membuat data base perumahan nasional. Pengembang dapat menjalankan kewajibannya melakukan pembangunan hunian berimbang pada lokasi yang sangat membutuhkan rumah.

“Yang kurang di mana? Misalnya di Kupang, ya kita bangun di sana. Kita bekerja sama dengan masyarakat dan pemda di sana. Dengan begitu penyebaran pembangunan akan jelas, backlog (kekurangan rumah) akan berkurang,” kata mantan Ketua Umum DPP Realestat Indonesia tersebut.

Jika penyebaran pembangunan bisa dilakukan, akan mengurangi urbanisasi, sekaligus membuat pertumbuhan harga rumah lebih merata. Saat pembangunan menumpuk di satu kawasan, hanya akan membuat harga tanah semakin mahal dan berdampak langsung pada harga rumah tersebut.

Meski telah mengalami beberapa perubahan dan penambahan pasal, dia menilai perubahan tersebut belum bisa menjawab permasalahan yang ada selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini