Inilah Rincian UMK 2014 di Riau

Bisnis.com,12 Des 2013, 16:45 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, PEKANBARU—Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun depan beserta upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 12 kabupaten/kota di dalamnya, sudah disepakati.

Kenaikan tertinggi ada di Kota Dumai, yang naik hampir 34% dari tahun ini Rp1,49 juta per bulan, menjadi hampir Rp2 juta per bulan. Padahal, kenaikan UMP Riau sendiri hanya 21,43% dari tahun ini Rp1,4 juta per bulan menjadi Rp1,7 juta per bulan pada tahun depan.

Berdasarkan dokumen milik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau yang dikutip Bisnis, Kamis (12/12/2013), berikut adalah rincian UMP dan UMK di Riau tahun depan.

Kabupaten/Kota          Upah 2013      Upah 2014      Kenaikan 

Provinsi Riau               Rp1.400.000   Rp1.700.000   21,43%           

Pelalawan                    Rp1.445.000   Rp1.710.000   18,34%

Rokan Hulu                 Rp1.450.000   Rp1.750.000   20,69%

Indragiri Hulu             Rp1.548.888   Rp1.742.499   12,5%

Dumai                         Rp1.490.000   Rp1.995.552   33,93%

Pekanbaru                   Rp1.450.000   Rp1.775.000   22,41%

Siak                             Rp1.600.000   Rp1.850.000   15,63%

Bengkalis                    Rp1.610.000   Rp1.800.000   11,8%

Indragiri Hilir              Rp1.492.000   Rp1.790.000   19,97%

Kampar                       Rp1.492.000   Rp1.740.000   16,62%

Rokan Hilir                 Rp1.520.000   Rp1.720.000   13,16%

Kuantan Singingi        Rp1.447.800   Rp1.770.000   22,25%

Meranti                        Rp1.510.000   Rp1.745.000   15,56%

 

Ketua Apindo Riau Helfried Sitompul mengatakan meski peraturan gubernur mengenai ketentuan upah ini belum ditandatangani, namun biasanya angka-angka di atas tidak akan mengalami perubahan lagi.

“Biasanya pergub itu ya tinggal legalisasinya saja. Tapi angka-angka ini tidak berubah,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Asep Dadan Muhanda
Terkini