Dua HTI APP Pasok Ramin

Bisnis.com,12 Des 2013, 11:58 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Jenis kayu ramin saat akan dipindahkan ke truk pengangkut/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Laporan investigasi Kementerian Kehutanan yang menindaklanjuti laporan Greenpeace soal ramin mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) milik Asia Pulp and Paper (APP) memasok ramin ke industri pulp and paper PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Laporan investigasi Kementerian Kehutanan tersebut diungkap oleh Greenomics Indonesia lewat sebuah laporan berjudul "Investigation by Forestry Ministry following Greenpeace report proves that two APP subsidiaries involved in felling and supplying ramin logs", yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (12/12/2013).‎

"Laporan investigasi Kementerian Kehutanan itu membuktikan klaim APP yang mengatakan pemasok kayu ramin adalah pemasok bebas, terbukti salah. Pemasoknya adalah anak usaha APP sendiri", ujar Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Kamis (12/12/2013).

Bahkan, menurut Elfian, dua perusahaan HTI yang terbukti memasok kayu ramin ke APP itu, yakni PT Rimba Hutani Mas dan PT Kalimantan Subur Permai, beralamat di kantor pusat APP di Jakarta.

"Pohon ramin itu jenis pohon yang dilindungi. Jika ingin dimanfaatkan tentu harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI APP itu, tidak ada izinnya", ungkap Elfian.

Elfian mengatakan, investigasi Kementerian Kehutanan itu menggunakan dana APBN dalam melakukan perjalanan dinas untuk verifikasi ke lapangan guna merespon permintaan Greenpeace untuk memverifikasi laporannya itu.

"Dana APBN itu terbuang sia-sia saja. Tidak ada tindak lanjut yang berarti dari hasil investigasi Kementerian Kehutanan tersebut. Apalagi, Greenpeace juga telah berkolaborasi dengan APP, sehingga tidak ada desakan lagi terhadap hasil investigasi Kementerian Kehutanan tersebut", ujar Elfian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini