MUI: Sertifikat Halal Obat-obatan Mendesak dalam BPJS

Bisnis.com,16 Des 2013, 00:54 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA — Sertifikasi halal untuk obat-obatan dinilai mendesak mengingat pemberlakuan Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan dengan pemberlakuan UU tersebut maka masyarakat yang akan berobat atas jaminan negara atau perusahaan sebagai konsekuensi dari pemberlakuan UU BPJS akan semakin banyak.

“Bagi masyarakat yang muslim tentu harus diberi informasi yang memadai tentang halal-haramnya obat-obatan yang akan mereka konsumsi. Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa obat yang diberikan benar-benar halal,” kata Lukmanul dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (15/12/2013).

Dia menambahkan kehalalan obat bagi konsumen di Indonesia sangat penting, mengingat umat Islam yang merupakan yang terbesar. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen antara lain adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk yang akan mereka konsumsi. Dalam hal ini juga termasuk informasi kehalalan obat.

Lukmanul menegaskan standar kehalalan obat tidak akan membuat khasiat suatu obat menjadi menurun. Jika ada bahan obat yang haram hanya perlu dicari alternatif pengganti dari sumber lain yang halal.

Pemerintah diharapkan bisa memberikan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada masyarakat benar-benar terbebas dari unsur haram.  Pemberlakuan UU BPJS Bidang Kesehatan bisa diimbangi dengan ketersediaan obat yang terjamin kehalalannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini