Pengesahan R-KEN Kembali Ditunda

Bisnis.com,16 Des 2013, 19:47 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rumusan Kebijakan Energi Nasional (R-KEN) kembali ditunda. Setelah dibahas dalam kurun waktu 5 tahun dan 8 bulan di panitia kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada keputusan final terkait nasib R-KEN.

Rencananya, R-KEN akan ditetapkan hari ini, Senin (16/12/2013) menjadi Peraturan Pemerintah. Hanya saja, keputusan itu terpaksa ditunda akibat tidak adanya kata sepakat pada Pasal 11 ayat 3.

“Masih ada satu yang bermasalah, yakni pada bahasan energi nuklir,” kata Jero Wacik, Ketua Harian Dewan Energi Nasional.

Dia menilai bila kajian yang mendalam telah pemerintah lakukan, maka nuklir dapat dikembangkan. “Kapan itu, 3 atau 5 tahun ada teknologi yang cocok, langsung kita bangun,” katanya.

Namun, dia mengatakan persoalan nilai keekonomian dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, perusahaan juga belum ada yang tertarik.

Menanggapi porsi nuklir dalam bauran energi nasional, dia menjelaskan capaian 6,8% porsi nuklir pada 2050 merupakan salah satu poin dalam R-KEN yang pengesahannya ditunda. “Karena ada permintaan untuk diubah kalimatnya, maka kami harus lapor dulu kepada Ketua DEN, Bapak  Presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini